Disini saya akan menampilkan salah satu contoh karangan berlalu lintas yang baik dan benar menurut Undang-Undang di Indonesia dalam kehidupan bersama. Semoga dapat membantu ^^
Karangan
Singkat
Perilaku Berlalu-lintas
Yang Beradab
Dalam Kehidupan Bersama
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Masalah keamanan sangat erat kaitannya dengan lalu lintas karena berbagai
masalah dalam masyarakat berkaitan dan menggunakan lalu lintas sebagai
sarananya. Keamanan yang berkaitan dengan lalu lintas adalah keamanan terhadap
manusia, kendaraan, jalan maupun lingkungan. Hal tersebut bertujuan untuk
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,
meminimalisir korban fatalitas, kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan
peraturan lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang lalu
lintas. Sejalan dengan perkembangan masyarakat saat ini maka kebutuhan sarana
dan prasarana yang terkait dengan transportasi guna mendukung produkstivitas di
berbagai bidang yang menggunakan sarana jalan raya semakin meningkat. Hal
tersebut meberi dampak positif negatif.
Dampak positif tersebut menyangkut aspek efisiensi wantu, namun disisi lain
juga membawa dampak negatif yaitu timbulnya permasalahan–permasalahan lalu
lintas yang terus tumbuh dan berkembang. Permasalah tersebut adalah kemacetan,
pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas di pandang
memberi kontribusi yang cukup besar pada kecelakaan lalu lintas. Hasil studi
terungkap bahwa 42% dari 1260 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada
umumnya diawali dengan pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi, sisanya sebanyak
58% disebabkan oleh kondisi kendaraan, jalan dan alam. Kecelakaan lalu lintas
walaupun tidak dominan, pengemudi tetap memberi kontribusi bagi timbulnya
kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor bukan manusia.
Diperlukan kegiatan pengendalian lalu lintas secara menyeluruh dan terpadu,
bukan hanya dengan penegakan hukum semata, namun perlu melakukan upaya yang di
tunjang oleh seluruh komponen bangsa. Adanya peran aktif dari masyarakat dalam
mewujudkan rasa kesadaran dan disiplin dalam melakukan aktivitas di jalan raya.
Hal ini sesuai dengan amanat pasal 258 undang–undang no. 22 tahun 2009, bahwa
“masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana,
pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas dan berpartisipasi dalam
pemeliharaan keamanan, kesalamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan”.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka saya akan menjelaskan mengenai
adab berlalu-lintas yang baik dan benar sehingga tidak akan mengganggu pengguna
jalan lainnya.
II.
TUJUAN
1.
Memberi wawasan terhadap apa dan bagaimana berlalu
lintas.
2.
Membangun pemahaman terhadap etika dan budaya tertib
lalu lintas yang aman, santun, tertib, selamat, dan lancar yang diwujudkan
dalam kehidupan sehari-hari.
3.
Menumbuhkan kemauan dan kesadaran peserta didik
terhadap etika dan budaya tertib berlalu lintas.
4.
Mewujudkan perilaku dan kebiasaan tertib dalam berlalu
lintas.
5.
Menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu
lintas.
III.
ISI
Perilaku berlalu-lintas
berarti perilaku dalam menggunakan jalan raya dengan selalu mentaati
rambu-rambu, isyarat, dan menaga diri demi keamanan di jalan raya. Perilaku
tersebut dapat dilakukan seperti berhenti ketika lampu merah, menggunakan helm
demi keselamatan diri, membawa surat-surat kendaraan bermotor, memakai sabuk
pengaman, melengkapi alat-alat perlengkapan motor/mobil, dan sebagainya.
Perilaku berlalu-lintas
masyarakat kita buruk. Kesantunan dalam berlalu-lintas yang dilakukan adalah
potret kepribadian diri yang sekaligus menggambarkan budaya bangsa. Kalau buruk
cara kita berlalu lintas maka secara kolektif keburukan ini menggambarkan
buruknya kepribadian diri dan budaya bangsa. Salah satu indikator buruknya
perilaku berlalu-lintas adalah tingginya pelanggaran terhadap norma-norma
berlalu-lintas yang ditunjukkan oleh perilaku berlalu-lintas yang tidak aman
dan mengabaikan sopan santun menggunakan jalan raya. Sebagai akibatnya, angka
korban kecelakaan lalu-lintas dari tahun ke tahun meningkat seiring dengan
tingginya angka kecelakaan lalu-lintas itu sendiri.
Salah satu produk hukum NKRI adalah UU No.22 Tahun 2009 yaitu tentang perilaku
lalu lintas untuk menciptakan ketertiban di jalan. Karena itu di dalamnya
memuat petunjuk hidup dalam berlalu lintas. Lalu lintas diselenggarakan
dengan tujuan:
i.
Mewujudkan pelayanan lalu lintas yang aman, tertib,
lancar, dan terpadu.
ii.
Terwujudnya etika dan budaya lalu lintas.
iii.
Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum
masyarakat dalam hal berlalu-lintas.
Dalam UU
Nomor 22 Tahun 2009 pasal 105 yang berbunyi “setiap yang menggunakan jalan
wajib :
a)
Berperilaku tertib.
b)
Mencegah hal–hal yang dapat merintangi, membahayakan
keamanan dan keselamatan jalan.
Fakta yang
ada di lapangan masih ada pengendara bermotor melawan arus. Bila terjadi
kecelakaan bisa berakibat fatal. Banyak nyawa dan harta benda melayang akibat
ketidaktaatan pengendara kenderaan bermotor menaati rambu–rambu lalu lintas dan
angkutan jalan. Rambu–rambu lalu lintas tidak ada artinya bila tidak dibandingi
dengan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Demikian
juga hakikat UU No. 22 tahun 2009 adalah aturan tentang etika dan budaya
berlalu lintas, sehingga tercipta ketertiban di jalan raya. Kesadaran dan
kepatuhan masyarakat terhadap hukum termasuk undang–undang nomor 22 tahun 2009
masih relatif rendah, akibatnya sering terjadi pelanggaran yang berakibat
kecelakaan dan di kenai sanksi.
Demikian
juga pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 pasal 274, “Setiap orang yang
melakukan perbuatan yang mengakibat kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan
sabagai mana di maksud pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1(satu)
atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
Disini secara jelas demokrasi dengan cara membakar ban, merusak rambu–rambu
lalu lintas, meblokir jalan, sangat
bertentangan dengan pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009.
Undang–Undang
nomor 22 tahun 2009 menurut pasal 4 dinyatakan bahwa undang–undang ini berlaku
untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang
aman, selamat, tertib dan lancar melalui :
·
Kegiatan gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau
barang di jalan.
·
Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas
pendukung Lalu Lintas.
·
Kegiatan
yang berkaitan dengan registrasi dan identifkasi kendaraan bermotor dan
pengumudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
penegakan hukum lalu lintas.
Berikut adalah perilaku yang harus dihindari saat
berada di jalan karena tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas,
diantaranya ialah :
1.
Tidak kebut–kebutan di jalan raya.
2.
Tidak memberi ruang gerak yang cukup bagi kendaraan
lain dari arah yang berlawanan.
3.
Tidak parkir kendaraan di sembarangan tempat.
4.
Tidak membunyikan klakson di tempat–tempat seperti di depan
Masjid, Gereja, Rumah sakit, dan sebagainya.
5.
Tidak boleh menggunakan sirine, kecuali kendaraan
tertentu yang di atur oleh ketentuan.
6.
Tidak memberi kesempatan pada penjalan kaki atau
penyeberang jalan.
7.
Tidak boleh menerima telpon ketika mengemudi.
8.
Tidak memberi lampu isyarat ketika hendak membelokkan
kendaraannya.
9.
Tidak boleh minum obat–obatan yang berakibat ngantuk
ketika mengemudi kendaraan.
10.
Tidak boleh membunyikan yang keras di dalam
kendaraannya.
11.
Tidak boleh mendaului kendaraan dari samping kiri
kecuali ada petunjuk lalu lintas.
12.
Tidak boleh terlalu cepat mengendarai motor ketika di
jalan raya.
Sikap
berlalu-lintas jika ditinjau dari beberapa aspek, antara lain :
A. Aspek Sosiologi, artinya dalam berlalu-lintas lebih
mengarah terciptanya saling menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan.
B. Aspek Ekonomi, artinya dalam berlalu-lintas lebih
mengarah kepada terciptanya efisiensi dan efektivitas di jalan raya.
C. Apek Hukum, artinya dalam berlalu-lintas
selalu memedomani ketentuan yang berlaku.
D. Aspek Politik, artinya dalam menciptakan etika
dan budaya tertib berlalu-lintas diperlukan public policy yang terlebih
memperhatikan kepentingan umum.
IV.
PENUTUP
Demikian karangan ini
dibuat untuk memenuhi tugas mandiri Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga karangan
ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Saya memohon maaf jika terdapat kesalahan dalam karangan ini.
Sumber dari berbagai buku dan simbah google
0 komentar:
Posting Komentar