Jumat, 09 November 2012

Karangan Berlalu Lintas

 Disini saya akan menampilkan salah satu contoh karangan berlalu lintas yang baik dan benar menurut Undang-Undang di Indonesia dalam kehidupan bersama. Semoga dapat membantu ^^



Karangan Singkat
Perilaku Berlalu-lintas Yang Beradab
Dalam Kehidupan Bersama
 
 
PENDAHULUAN

      I.            LATAR BELAKANG
Masalah keamanan sangat erat kaitannya dengan lalu lintas karena berbagai masalah dalam masyarakat berkaitan dan menggunakan lalu lintas sebagai sarananya. Keamanan yang berkaitan dengan lalu lintas adalah keamanan terhadap manusia, kendaraan, jalan maupun lingkungan. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban  dan kelancaran lalu lintas, meminimalisir korban fatalitas, kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan peraturan lalu lintas, serta meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang lalu lintas. Sejalan dengan perkembangan masyarakat saat ini maka kebutuhan sarana dan prasarana yang terkait dengan transportasi guna mendukung produkstivitas di berbagai bidang yang menggunakan sarana jalan raya semakin meningkat. Hal tersebut meberi dampak positif negatif.
Dampak positif tersebut menyangkut aspek efisiensi wantu, namun disisi lain juga membawa dampak negatif yaitu timbulnya permasalahan–permasalahan lalu lintas yang terus tumbuh dan berkembang. Permasalah tersebut adalah kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas di pandang memberi kontribusi yang cukup besar pada kecelakaan lalu lintas. Hasil studi terungkap bahwa 42% dari 1260 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada umumnya diawali dengan pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi, sisanya sebanyak 58% disebabkan oleh kondisi kendaraan, jalan dan alam. Kecelakaan lalu lintas walaupun tidak dominan, pengemudi tetap memberi kontribusi bagi timbulnya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor bukan manusia.
Diperlukan kegiatan pengendalian lalu lintas secara menyeluruh dan terpadu, bukan hanya dengan penegakan hukum semata, namun perlu melakukan upaya yang di tunjang oleh seluruh komponen bangsa. Adanya peran aktif dari masyarakat dalam mewujudkan rasa kesadaran dan disiplin dalam melakukan aktivitas di jalan raya. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 258 undang–undang no. 22 tahun 2009, bahwa “masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan disiplin dan etika berlalu lintas dan berpartisipasi dalam pemeliharaan keamanan, kesalamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan”.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka saya akan menjelaskan mengenai adab berlalu-lintas yang baik dan benar sehingga tidak akan mengganggu pengguna jalan lainnya.

   II.            TUJUAN
1.         Memberi wawasan terhadap apa dan bagaimana berlalu lintas.
2.         Membangun pemahaman terhadap etika dan budaya tertib lalu lintas yang aman, santun, tertib, selamat, dan lancar yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
3.         Menumbuhkan kemauan dan kesadaran peserta didik terhadap etika dan budaya tertib berlalu lintas.
4.         Mewujudkan perilaku dan kebiasaan tertib dalam berlalu lintas.
5.         Menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

III.            ISI
Perilaku berlalu-lintas berarti perilaku dalam menggunakan jalan raya dengan selalu mentaati rambu-rambu, isyarat, dan menaga diri demi keamanan di jalan raya. Perilaku tersebut dapat dilakukan seperti berhenti ketika lampu merah, menggunakan helm demi keselamatan diri, membawa surat-surat kendaraan bermotor, memakai sabuk pengaman, melengkapi alat-alat perlengkapan motor/mobil, dan sebagainya.
Perilaku berlalu-lintas masyarakat kita buruk. Kesantunan dalam berlalu-lintas yang dilakukan adalah potret kepribadian diri yang sekaligus menggambarkan budaya bangsa. Kalau buruk cara kita berlalu lintas maka secara kolektif keburukan ini menggambarkan buruknya kepribadian diri dan budaya bangsa. Salah satu indikator buruknya perilaku berlalu-lintas adalah tingginya pelanggaran terhadap norma-norma berlalu-lintas yang ditunjukkan oleh perilaku berlalu-lintas yang tidak aman dan mengabaikan sopan santun menggunakan jalan raya. Sebagai akibatnya, angka korban kecelakaan lalu-lintas dari tahun ke tahun meningkat seiring dengan tingginya angka kecelakaan lalu-lintas itu sendiri.
Salah satu produk hukum NKRI adalah UU No.22 Tahun 2009 yaitu tentang perilaku lalu lintas untuk menciptakan ketertiban di jalan. Karena itu di dalamnya memuat petunjuk hidup dalam berlalu lintas. Lalu lintas diselenggarakan dengan tujuan:
                                  i.          Mewujudkan pelayanan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan terpadu.
                                ii.          Terwujudnya etika dan budaya lalu lintas.
                              iii.          Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum masyarakat dalam hal berlalu-lintas.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 105 yang berbunyi “setiap yang menggunakan jalan wajib :
a)    Berperilaku tertib.
b)   Mencegah hal–hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan jalan.
Fakta yang ada di lapangan masih ada pengendara bermotor melawan arus. Bila terjadi kecelakaan bisa berakibat fatal. Banyak nyawa dan harta benda melayang akibat ketidaktaatan pengendara kenderaan bermotor menaati rambu–rambu lalu lintas dan angkutan jalan. Rambu–rambu lalu lintas tidak ada artinya bila tidak dibandingi dengan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Demikian juga hakikat UU No. 22 tahun 2009 adalah aturan tentang etika dan budaya berlalu lintas, sehingga tercipta ketertiban di jalan raya. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum termasuk undang–undang nomor 22 tahun 2009 masih relatif rendah, akibatnya sering terjadi pelanggaran yang berakibat kecelakaan dan di kenai sanksi.
Demikian juga pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 pasal 274, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibat kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sabagai mana di maksud pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1(satu) atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh  empat juta rupiah).” Disini secara jelas demokrasi dengan cara membakar ban, merusak rambu–rambu lalu lintas, meblokir jalan,  sangat bertentangan dengan pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. 
Undang–Undang nomor 22 tahun 2009 menurut pasal 4 dinyatakan bahwa undang–undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar melalui :
·      Kegiatan gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang di jalan.
·      Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas.
·       Kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifkasi kendaraan bermotor dan pengumudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum lalu lintas.
Berikut adalah perilaku yang harus dihindari saat berada di jalan karena tidak sesuai dengan etika dan budaya berlalu lintas, diantaranya ialah :
1.        Tidak kebut–kebutan di jalan raya.
2.        Tidak memberi ruang gerak yang cukup bagi kendaraan lain dari arah yang   berlawanan.
3.        Tidak parkir kendaraan di sembarangan tempat.
4.        Tidak membunyikan klakson di tempat–tempat seperti di depan Masjid, Gereja, Rumah sakit, dan sebagainya.
5.        Tidak boleh menggunakan sirine, kecuali kendaraan tertentu yang di atur oleh ketentuan.
6.        Tidak memberi kesempatan pada penjalan kaki atau penyeberang jalan.
7.        Tidak boleh menerima telpon ketika mengemudi.
8.        Tidak memberi lampu isyarat ketika hendak membelokkan kendaraannya.
9.        Tidak boleh minum obat–obatan yang berakibat ngantuk ketika mengemudi kendaraan.
10.    Tidak boleh membunyikan yang keras di dalam kendaraannya.
11.    Tidak boleh mendaului kendaraan dari samping kiri kecuali ada petunjuk lalu lintas.
12.    Tidak boleh terlalu cepat mengendarai motor ketika di jalan raya.

*   Sikap berlalu-lintas jika ditinjau dari beberapa aspek, antara lain :

A.  Aspek Sosiologi, artinya dalam berlalu-lintas lebih mengarah terciptanya saling menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan.
B.  Aspek Ekonomi, artinya dalam berlalu-lintas lebih mengarah kepada terciptanya efisiensi dan efektivitas di jalan raya.
C.  Apek Hukum, artinya dalam berlalu-lintas selalu memedomani ketentuan yang berlaku.
D.  Aspek Politik, artinya dalam menciptakan etika dan budaya tertib berlalu-lintas diperlukan public policy yang terlebih memperhatikan kepentingan umum.

IV.            PENUTUP
Demikian karangan ini dibuat untuk memenuhi tugas mandiri Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga karangan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Saya memohon maaf jika terdapat kesalahan dalam karangan ini. 
 
 Sumber dari berbagai buku dan simbah google

0 komentar:

Posting Komentar

Ayo kita main sama Hamster Hamtaro ^^